PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Pasal 3
BAB 3 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Kepala Badan berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pada Badan untuk mencapai peningkatan kinerja, pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
