PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Pasal 13
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
(1) Badan dapat berkoordinasi, bekerjasama dan bersinergi dengan Inspektorat Badan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pembinaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui asistensi, konsultasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, maupun kegiatan pembinaan
lainnya.
