PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Pasal 12
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
(1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP dilakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi serta akuntabilitas keuangan negara di Badan. (2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (3) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Badan.
