Pasal 58
Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dilakukan paling sedikit dalam rangka pemeriksaan: a. kondisi laboratorium; b. sertifikat Kalibrasi dan/atau surat keterangan yang telah diterbitkan; c. pelaksanaan Kalibrasi; dan d. peralatan standar.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
