PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI...
Pasal 57A
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c didelegasikan kepada Deputi. 5. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
