PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 96
BAB 10 — PEMBERIAN UCAPAN
(1) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b dapat disampaikan oleh Kepala Badan atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya kepada mitra kerja yang mendapatkan musibah, kesusahan, dan meninggal dunia. (2) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat atau bentuk lain.
