PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 95
BAB 10 — PEMBERIAN UCAPAN
(1) Ucapan selamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a dapat diberikan oleh Kepala Badan atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya kepada pejabat, Pegawai, mitra kerja, atau masyarakat. (2) Ucapan selamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat, piagam, karangan bunga, atau bentuk lain. (3) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan piagam Kepala Badan atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya dengan menggunakan Logo BMKG. (4) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan Contoh 26 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
