Pasal 89
BAB 7 — KUNJUNGAN KERJA
(1) Kunjungan kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk: a. mendampingi kunjungan kerja bersama PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Menteri, dan/atau pejabat setingkat Menteri; b. mendampingi kunjungan dan/atau rapat kerja dengan lembaga negara; c. meresmikan kegiatan pembangunan di lingkungan Badan; d. membuka dan/atau menutup rapat kerja, konferensi internasional, pelatihan, seminar, workshop, ceramah, dan kuliah umum; e. menghadiri undangan rapat terbatas atau acara pimpinan daerah dan/atau stakeholder terkait; dan
f. inspeksi mendadak atau meninjau suatu kegiatan atau proyek tertentu di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (2) Dalam melakukan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2), Kepala Badan dan pejabat Pimpinan Tinggi Madya diberikan pelayanan Keprotokolan.
