PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 88
BAB 7 — KUNJUNGAN KERJA
(1) Kunjungan kerja dilakukan oleh Kepala Badan dan/atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kunjungan kerja dalam negeri; dan b. kunjungan kerja luar negeri.
