PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 77
BAB 6 — RAPAT
(1) Tata Tempat Rapat Koordinasi Nasional dilakukan sesuai dengan Contoh 22a, 22b, dan 22c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Tata pakaian Rapat Koordinasi Nasional mengenakan pakaian kerja nasional atau instansional.
