Pasal 76
BAB 6 — RAPAT
(1) Rapat Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Kelengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kepala Badan, pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan pejabat Administrator; b. pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Pusat untuk acara pembukaan; c. Kepala UPT; d. Kepala Unit Layanan Pengadaan Kantor Pusat; e. Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik; f. Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Kantor Pusat dan Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap provinsi;
g. Tim Task Force perencanaan anggaran di lingkungan Kantor Pusat; h. Perencana/Pelaksana di lingkungan Biro Perencanaan; i. mitra kerja BMKG; j. undangan VIP; k. undangan lainnya (dharma wanita dan pengurus Korpri); l. pembawa acara; m. narasumber; n. moderator; dan o. notulis. (3) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teks sambutan pimpinan; b. laporan ketua penyelenggara; c. bahan rapat koordinasi; d. rekomendasi rapat koordinasi; e. cinderamata; f. buku panduan rapat koordinasi; dan g. perlengkapan lain.
