Pasal 73
BAB 6 — RAPAT
(1) Rapat Perencanaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Kelengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kepala Badan, pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap provinsi;
c. Tim Task Force Perencanaan Anggaran di lingkungan Kantor Pusat; d. Perencana/Pelaksana di lingkungan Biro Perencanaan; e. pembawa acara; f. narasumber; g. moderator; dan h. notulis. (3) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teks sambutan pimpinan; b. laporan ketua penyelenggara; c. bahan rapat perencanaan; d. rekomendasi rapat perencanaan; dan e. perlengkapan lain.
