PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 60
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata Tempat upacara persemayaman dan pemakaman dilakukan sesuai dengan Contoh 19a, 19b, dan 19c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Tata pakaian acara pelepasan jenazah dari rumah duka atau upacara pemakaman di taman makam meliputi:
a. inspektur upacara mengenakan pakaian sipil lengkap; dan b. petugas dalam upacara sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (6) mengenakan:
- pakaian dinas upacara besar untuk Taruna; atau
- pakaian kerja instansional untuk Pegawai.
