PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 6
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PELAKSANAAN
Pelaksana Keprotokolan di lingkungan BMKG meliputi: a. Sekretariat Utama, sebagai koordinator kegiatan Keprotokolan di lingkungan BMKG; b. Keprotokolan di lingkungan Kantor Pusat dilaksanakan oleh unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata usaha dan protokol; dan c. Keprotokolan di UPT dilaksanakan oleh unit kerja pada Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan.
