PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PELAKSANAAN
(1) Dalam rangka pencapaian tujuan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pembinaan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, sosialisasi, pelatihan, monitoring, dan evaluasi. (2) Pembinaan Keprotokolan di lingkungan BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Sekretaris Utama. (3) Tanggung jawab pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata usaha dan protokol.
