PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 51
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata Tempat upacara pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, kursus, penataran, atau seminar dilakukan sesuai dengan Contoh 15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Tata pakaian upacara pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, kursus, penataran, atau seminar mengenakan pakaian kerja nasional atau instansional, atau pakaian lain yang ditentukan oleh pejabat penyelenggara.
