PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 45
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata Tempat upacara serah terima jabatan dilakukan sesuai dengan Contoh 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Tata pakaian upacara serah terima jabatan bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat Administrator, dan pejabat Pengawas yang melakukan serah terima jabatan, pejabat yang menyaksikan, dan undangan mengenakan pakaian kerja nasional atau instansional.
