Pasal 44
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dilakukan untuk serah terima jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator, dan jabatan Pengawas. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pejabat yang menyerahkan jabatan; b. pejabat yang menerima jabatan; c. pejabat yang menyaksikan serah terima; d. pejabat dan tamu undangan; dan e. petugas acara. (3) Pejabat yang menyaksikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan: a. Sekretaris Utama atau para Deputi untuk serah terima jabatan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
b. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau atasan langsung pejabat yang bersangkutan, untuk serah terima jabatan pejabat Administrator dan pejabat Pengawas. (4) Perlengkapan upacara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. naskah berita acara serah terima jabatan; b. undangan; c. memorandum serah terima jabatan; d. teks sambutan; dan e. perlengkapan lain yang diperlukan. (5) Naskah berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disusun sesuai dengan Contoh 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (6) Naskah berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani secara berurutan oleh pejabat yang menyerahkan jabatan, pejabat yang menerima jabatan, dan pejabat yang menyaksikan.
