Pasal 40
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Kelengkapan upacara pelantikan pejabat struktural dan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi: a. pejabat yang melantik; b. pejabat yang dilantik; c. pejabat pembaca surat Keputusan pengangkatan jabatan; d. rohaniwan; e. saksi; f. pejabat dan tamu undangan lainnya; dan g. petugas acara. (2) Pejabat yang melantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala Badan. (3) Rohaniwan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam pengambilan sumpah jabatan merupakan pejabat dari kantor wilayah Kementerian Agama setempat.
(4) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pejabat yang memiliki jabatan, pangkat atau golongan lebih tinggi dari atau paling rendah sejajar dengan pejabat yang dilantik. (5) Dalam hal seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Madya dilantik maka saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditunjuk dari kementerian lain. (6) Pejabat yang diundang untuk menghadiri upacara pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditentukan: a. Kepala Badan dan pejabat Pimpinan Tinggi Madya beserta pendamping istri atau suami, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta pendamping istri atau suami, pejabat Administrator, dan pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Pusat, dan mitra kerja, untuk upacara pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. Kepala Badan dan pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat Administrator, dan pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Pusat, untuk upacara pelantikan pejabat pejabat Administrator dan/atau pejabat Pengawas; dan c. dalam hal upacara pelantikan pejabat Administrator, pejabat Pengawas, dan/atau pejabat Fungsional di daerah, yang diundang ditentukan oleh Unit Organisasi masing-masing.
