PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 39
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara pelantikan pejabat struktural dilakukan terhadap pejabat struktural yang akan dilantik. (2) Upacara pelantikan pejabat fungsional dilakukan terhadap pejabat fungsional yang diangkat melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan fungsional lainnya; atau c. penyesuaian/inpassing. (3) Pelantikan pejabat struktural dan pejabat fungsional wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan pengangkatannya.
