PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan Keprotokolan di lingkungan BMKG bertujuan untuk: a. memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan negara, pemerintahan dan masyarakat; dan b. memberikan pedoman penyelenggaraan agar acara berjalan lancar, aman, tertib, rapi, dan teratur serta khidmat sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional, dan disertai kelengkapan dan perlengkapan yang memadai.
