Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan BMKG dilaksanakan atas asas: a. kebangsaan, dimaksudkan bahwa Keprotokolan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa INDONESIA yang pluralistik atau kebhinekaan dengan tetap menjaga Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. ketertiban dan kepastian hukum, dimaksudkan bahwa Keprotokolan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui adanya kepastian hukum; c. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, dimaksudkan bahwa Keprotokolan harus mencerminkan keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara; d. timbal balik, dimaksudkan penyelenggaraan Keprotokolan mempunyai hak timbal balik atau balas jasa terhadap Keprotokolan dari kementerian, instansi dan/atau organisasi, serta negara lain; e. etika dan moral, dimaksudkan bahwa penyelenggaraan Keprotokolan mewujudkan etika dan moral Pejabat Pemerintah beserta aparaturnya dan tokoh masyarakat sesuai hak Protokol yang diberikan padanya dalam bernegara dan berbangsa dengan mengutamakan kepentingan masyarakat umum; dan f. manfaat, dimaksudkan bahwa penyelenggaraan Keprotokolan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan seluruh unsur yang terlibat dalam pembangunan nasional dan masyarakat.
