PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 28
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Dalam acara upacara bendera dapat dilakukan acara: a. pemberian penghargaan; dan b. penganugerahan tanda kehormatan. (2) Acara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan pada upacara: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA, untuk penghargaan yang diberikan oleh PRESIDEN; dan b. Hari Meteorologi, Klimatologi, Geofisika Nasional, untuk penghargaan yang diberikan oleh Kepala Badan. (3) Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum sambutan inspektur upacara dan dibacakan surat keputusan pemberian penghargaan dan penganugerahan tanda kehormatan.
