Pasal 27
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nasional dilaksanakan setiap tanggal 21 Juli. (2) Acara pendahuluan pada upacara Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nasional meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (3) Acara pokok pada upacara Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nasional meliputi: a. penghormatan umum; b. laporan komandan upacara; c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; d. mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara diiringi lagu mengheningkan cipta;
e. pembacaan naskah Pancasila oleh inspektur upacara diikuti seluruh peserta upacara; f. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; g. sambutan inspektur upacara; h. menyanyikan lagu Nasional dan mars BMKG diikuti oleh seluruh peserta upacara; i. pembacaan doa; j. laporan komandan upacara; dan k. penghormatan umum. (4) Acara penutup pada upacara Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nasional meliputi: a. inspektur upacara meninggalkan mimbar upacara; b. laporan perwira upacara; dan c. komandan upacara membubarkan seluruh peserta upacara.
