PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dalam hal diperlukan, ULP dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan HPS; dan b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan. (2) Usulan perubahan HPS dan spesifikasi teknis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan yang jelas dan terukur serta referensi. www.djpp.kemenkumham.go.id
