PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, ULP menyelenggarakan fungsi: a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melaksanakan pengadaan:
- barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau
- jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). e. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di www.bmkg.go.id dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; f. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; g. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk; h. menjawab sanggahan; i. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk:
- Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); j. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; k. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa; l. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala Badan; dan m. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA.
