PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 23
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Kepala ULP pada BMKG Pusat dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Unit Kerja Eselon I dan Eselon II terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala ULP pada Koordinator Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, serta Stasiun Geofisika di provinsi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Kepala Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan/atau Stasiun Geofisika di lingkungan provinsinya serta unit kerja terkait di BMKG Pusat.
