PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 22
BAB 4 — ORGANISASI
Staf Pendukung mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan koordinasi pengadaan barang/jasa; b. menyiapkan bahan koordinasi perencanaan dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan kegiatan pengadaan barang/jasa; dan c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan bidang tugasnya.
