PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 7
BAB 3 — PELAPORAN PELANGGARAN
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berupa dugaan pelanggaran: a. korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. penyalahgunaan wewenang; c. pungutan liar; d. gratifikasi;
e. benturan kepentingan; f. kelalaian dalam pelaksanaan tugas; dan/atau g. perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan kewajibannya, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan.
