PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAPORAN PELANGGARAN
(1) Laporan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a disampaikan melalui tatap muka dan/atau surat. (2) Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b disampaikan secara online melalui aplikasi pelaporan yang telah tersedia.
