Pasal 19
Setiap Bendahara Penerimaan wajib: a. melakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan;dan
b. melaporkan Penerimaan PNBP kepada Pimpinan Petugas Layanan PNBP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya PNBP. 10. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal 19a, Pasal 19b, dan Pasal 19c sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 19a (1) Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan langsung seluruh PNBP secepatnya ke Kas Negara. (2) Penyetoran langsung ke Kas Negara dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk Bendahara Umum. Pasal 19b (1) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19a dilakukan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima. (2) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dengan ketentuan: a. PNBP diterima pada hari libur/diliburkan; atau b. Layanan Bank/Pos Persepsi di tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan tidak tersedia. (3) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala dengan ketentuan : a. Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari; b. Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/atau c. biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran PNBP lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh. (4) Penyetoran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara setempat.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
