PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 18
Mekanisme Penerimaan pembayaran PNBP atas tarif pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk informasi cuaca untuk penerbangan bagi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA (LPPNPI) dilaksanakan sesuai nota kesepahaman antara Badan dengan Perum LPPNPI. 9. Ketentuan dalam Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
