Pasal 5
BAB 3 — ASAS
(1) Asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yaitu mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani Pengaduan Masyarakat. (2) Asas transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, yaitu membuka diri dan memberi kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak-haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terhadap Pengaduan Masyarakat berdasarkan mekanisme dan prosedur yang jelas. (3) Asas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, yaitu melaksanakan kerja sama yang baik anta pejabat yang berwenang dan aparatur pemerintah terkait berdasarkan mekanisme, tata kerja, dan prosedur yang berlaku.
(4) Asas efektivitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, yaitu tepat sasaran, hemat tenaga, waktu, dan biaya. (5) Asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, yaitu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik proses maupun tindak lanjutnya. (6) Asas obyektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, yaitu berdasarkan fakta atau bukti tanpa dipengaruhi prasangka, interpretasi, kepentingan probadi, golongan, ataupun kepentingan pihak tertentu. (7) Asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, yaitu mengutamakan kepentingan pelaksanaan tugas dan kewenagan dengan tetap memperhatikan adanya kepentingan yang sah lainnya secara seimbang. (8) Asas kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, yaitu menjaga kerahasiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkan.
