PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang KOMITE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE ETIK
(1) Keanggotaan Komite Etik ditunjuk dan diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Badan. (2) Keanggotaan Komite Etik terdiri dari: a. Sekretaris Utama selaku ketua merangkap anggota; b. Inspektur selaku wakil ketua merangkap anggota;
c. Kepala Biro Umum selaku sekretaris merangkap anggota; d. Kepala Biro Hukum dan Organisasi selaku anggota; dan
e. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia selaku anggota.
