Pasal 2
(1) Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan Evaluasi LAKIP terhadap LAKIP yang disusun oleh unit organisasi Eselon I dan unit kerja Eselon II. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan ini : a. memperoleh informasi tentang implementasi sistem AKIP; b. menilai akuntabilitas kinerja unit organisasi Eselon I dan unit kerja Eselon II; dan c. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan Kinerja dan penguatan akuntabilitas unit organisasi Eselon I dan unit kerja Eselon II. (3) Pelaksanaan Evaluasi LAKIP terhadap LAKIP dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Teknis Evaluasi LAKIP di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini dan Contoh Format Kriteria dan Kertas Kerja Evaluasi AKIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini. (4) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan: a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi; c. penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; d. penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya.
