Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan :
- Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi atau kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan factor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
- Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
- Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan
AKIP yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga. 4. Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Evaluasi LAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi/ unit kerja pemerintahan. 5. Unit kerja adalah satuan kerja mandiri atau unit kerja yang ditentukan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk membuat LAKIP, dan di evaluasi oleh Inspektorat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dalam hal ini adalah Eselon I dan Eselon II di kantor pusat dan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN serta bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pasal 2
(1) Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan Evaluasi LAKIP terhadap LAKIP yang disusun oleh unit organisasi Eselon I dan unit kerja Eselon II. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan ini : a. memperoleh informasi tentang implementasi sistem AKIP; b. menilai akuntabilitas kinerja unit organisasi Eselon I dan unit kerja Eselon II; dan c. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan Kinerja dan penguatan akuntabilitas unit organisasi Eselon I dan unit kerja Eselon II. (3) Pelaksanaan Evaluasi LAKIP terhadap LAKIP dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Teknis Evaluasi LAKIP di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini dan Contoh Format Kriteria dan Kertas Kerja Evaluasi AKIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini. (4) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan: a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi; c. penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; d. penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Inspektur Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.02/KP.102/IPT/BMG-2006 tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
SRI WORO B. HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
