PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 16
BAB 2 — PENGAMATAN KUALITAS UDARA
(1) Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan pengujian di Laboratorium atau laboratorium di UPT guna menghasilkan Data. (2) Tata cara pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
