PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA KUALITAS UDARA
Pasal 15
BAB 2 — PENGAMATAN KUALITAS UDARA
(1) UPT harus mengirim sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada Kedeputian Bidang Klimatologi. (2) Pengiriman sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengambilan. (3) Pengiriman sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan keterangan keselamatan dan keamanan barang serta tanda bukti pengiriman. (4) Tata cara dan format pengiriman sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
