Pasal 24A
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa izin atau tanpa alasan yang sah sebanyak 65 (enam puluh lima) persen dari jumlah hari kerja pada bulan berjalan, besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebesar 0 (nol) persen dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2017
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
