PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi,...
Pasal 2A
(1) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan penilaian komponen Tunjangan Kinerja. (2) Komponen penilaian Tunjangan Kinerja terdiri atas : a. kehadiran; b. produktivitas kerja; dan c. sasaran kerja pegawai. (3) Bobot komponen penilaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. kehadiran 40 (empat puluh) persen; b. produktivitas kerja 30 (tiga puluh) persen; dan c. sasaran kerja pegawai 30 (tiga puluh) persen.
(4) Waktu penilaian komponen penilaian Tunjangan Kinerja dilakukan sebagai berikut : a. kehadiran dinilai setiap hari; b. produktivitas kerja dinilai setiap bulan; dan c. sasaran kerja pegawai dinilai setiap 6 (enam) bulan.
