PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 9
BAB 3 — PENCATATAN KEHADIRAN
Pegawai yang telah mendapat izin cuti, wajib menyampaikan surat izin cuti kepada Operator Sistem Informasi Kehadiran Pegawai, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum melaksanakan cuti.
