PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 10
BAB 3 — PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pimpinan unit kerjanya dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya. (2) Surat keterangan sakit dari dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Operator Sistem Informasi Kehadiran Pegawai.
