PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 4
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
(1) Selain hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bagi unit kerja yang tugasnya bersifat khusus dapat menerapkan hari dan jam kerja khusus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
