PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 3
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
(1) Hari Kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 07.30 sampai dengan 16.00 waktu setempat; b. hari Jumat, pukul 07.30 sampai dengan 16.30 waktu setempat; dan c. waktu istirahat, pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul 11.30 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
