PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 13
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 apabila: a. tidak masuk kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktu; d. tidak berada di tempat tugas; e. tidak mengganti waktu keterlambatan; dan/atau f. tidak mengisi daftar hadir. tanpa izin atau tanpa alasan yang sah.
