PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang KEHADIRAN PEGAWAI DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 12
BAB 3 — PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Dalam hal terjadi kedaaan kahar (force majeur), maka pegawai dapat: a. mengisi daftar hadir secara manual; atau b. tidak mengisi absen. (2) Kedaaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan terjadinya bencana alam atau kerusuhan yang minimal berdampak terhadap lingkup daerah tingkat provinsi yang ditetapkan oleh: a. Sekretaris Utama untuk kantor pusat; atau b. Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan rekomendasi dari instansi yang berwenang untuk Unit Pelaksana Teknis.
