PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR...
Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN SUMBER PEMBIAYAAN
Penyelenggaraan tugas belajar dilakukan oleh : a. perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah, baik berbentuk atau tidak berbentuk badan hukum milik negara maupun berbentuk badan hukum pendidikan; b. perguruan tinggi kedinasan; c. perguruan tinggi yang didirikan oleh masyarakat minimal terakreditasi dengan program studi minimal terakreditasi; atau d. perguruan tinggi negara asing/ yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan Pemerintah INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
