PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR...
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN SUMBER PEMBIAYAAN
(1) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas program sarjana (S1), program magister (S2), dan program doktor (S3). (2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas program pendidikan diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV. (3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan program pendidikan spesialis.
