PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR...
Pasal 4
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Penyusunan rencana kebutuhan tugas belajar dilakukan untuk memenuhi kebutuhan PNS yang memiliki pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional. (2) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh setiap pimpinan unit kerja dan Kepala UPT yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Utama melalui Biro. (3) Rencana kebutuhan tugas belajar disusun dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
