Pasal 14
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Kewajiban pegawai pelajar adalah : a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk; b. melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat tugas belajar bagi PNS yang tugas belajar di luar negeri; c. melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja; d. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja; e. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per semester kepada pimpinan unit kerja; f. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat tugas belajar bagi pegawai pelajar di luar negeri sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3; g. mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar, apabila dimungkinkan untuk program tugas belajar yang bersangkutan, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa tugas belajar yang ditentukan berakhir; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. kembali ke Badan pada kesempatan pertama setelah berakhirnya masa tugas belajar; i. melaporkan secara tertulis kepada pimpinan unit kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajar; j. menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bagi PNS maupun pegawai pelajar k. melaksanakan ikatan dinas di Badan menurut lamanya pegawai pelajar mengikuti tugas belajar sesuai ketentuan yang berlaku;dan l. membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah diterima kepada negara apabila pegawai pelajar :
- membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakannya;
- membatalkan perjalanannya ke tempat belajar;
- tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetapkan karena kelalaiannya;dan 4) tidak melaksanakan ikatan dinas baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian masa ikatan dinas yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kewajiban ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilaksanakan selama dua kali masa pendidikan ditambah satu tahun (2n+1) bagi Pegawai Pelajar di luar negeri dan satu kali masa pendidikan ditambah satu tahun (n+1) bagi pegawai pelajar di dalam negeri. (3) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi yang tidak berhasil dalam melaksanakan tugas belajar karena kelalaiannya.
